
Samarinda, Kaltimedia.com — Upaya Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD untuk menghadirkan regulasi yang melindungi dan memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih menemui hambatan.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro yang telah dibahas sejak 2022 hingga kini belum juga mencapai tahap finalisasi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan bahwa pembahasan akhir Raperda tersebut sebenarnya sudah digelar dua kali sepanjang tahun 2025. Namun, belum tercapai kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.
“Kami sudah dua kali menggelar rapat finalisasi, tetapi memang belum ada kesepakatan,” ujar Kamaruddin, Rabu (5/11/2025).
Ia menuturkan, kendala utama dalam penyelesaian Raperda ini berkaitan dengan ketidaksesuaian sejumlah pasal terhadap regulasi di tingkat pusat. Beberapa pasal dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan ada yang berpotensi bertentangan dengan aturan pemerintah.
“Masih banyak pasal yang belum memiliki landasan hukum yang jelas. Bahkan ada yang tidak selaras dengan peraturan pemerintah. Maka kami akan meminta masukan dari pihak akademisi,” jelasnya.
Untuk memastikan kesesuaian substansi, Bapemperda saat ini menunggu hasil naskah akademik dari Universitas Mulawarman (Unmul) yang diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyempurnaan naskah Raperda.
Salah satu poin yang menjadi sorotan, kata Kamaruddin, adalah pasal dalam draf lama yang mengatur penyediaan fasilitas dan lahan usaha bagi pelaku UMKM, pedagang kaki lima (PKL), dan pedagang asongan. Ketentuan semacam itu tidak memiliki dasar pada peraturan perundang-undangan nasional, sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum jika dipertahankan.
“Kalau isi Raperda tidak mengacu pada aturan pusat, jelas tidak bisa diteruskan. Produk hukum daerah harus sejalan dengan undang-undang,” tegasnya.
Meski pembahasan berjalan lambat, DPRD tetap menargetkan Raperda UMKM Samarinda dapat disahkan sebelum akhir tahun 2025.
Kamaruddin berharap, regulasi ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan dukungan nyata bagi pelaku usaha kecil di ibu kota Kalimantan Timur tersebut.
“Mudah-mudahan akhir tahun ini bisa selesai, kalau tidak ada kendala lagi,” pungkasnya. (Rfh)
Editor: Ang





