
BALIKPAPAN – Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan Budiono mendukung Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal itu dilakukan untuk mendukung posisi Kota Balikpapan yang akan menjadi beranda sekaligus penyangga ibu kota negara.
Adapun Raperda RTRW Kota Balikpapan pada 2024-2044 perlu dilakukan karena Kota Balikpapan mengalami pertambahan jumlah penduduk. Terlebih setelah ditetapkan sebagai beranda IKN.
Karena itu, lanjut Budiono perencanaan RTRW perlu yang sifatnya partisipatif, antisipatif dan strategis. Sehingga mampu dan mengarahkan serta menampung aktivitas penduduk, baik secara ruang dan waktu.
“Jadi Raperda RTRW Kota Balikpapan tersebut merupakan revisi dari Perda sebelumnya,” kata Budiono, Selasa (30/7/2024).
Raperda RTRW Kota Balikpapan 2024-2044 merupakan revisi guna penyesuaian kebutuhan pembangunan.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menata, baik kepentingan masyarakat dan pembangunan dengan mengutamakan keseimbangan antara kepentingan dan berkelanjutan pembangunan,” pungkasnya. (Adv)