
Jakarta, Kaltimedia.com – Ratusan calon pengantin mendatangi rumah Ayu Puspita, pemilik Wedding Organizer (WO) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan, pada Minggu (7/12/2025). Aksi tersebut dipicu kekecewaan para korban karena layanan pernikahan yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Polisi yang tiba di lokasi langsung membawa Ayu Puspita beserta empat orang lainnya untuk dimintai keterangan. Hingga kini, sedikitnya 87 korban telah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian.
Kasus ini bermula saat sejumlah calon pengantin mempercayakan penyelenggaraan pernikahan kepada WO Ayu Puspita. Salah satu korban diketahui telah melunasi biaya persepsi senilai Rp82.740.000 ke rekening Ayu Puspita. Namun, pada hari pelaksanaan, fasilitas yang dijanjikan tidak disediakan.
“Ketika waktu resepsi, ternyata pihak wedding organizer tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Onkoseno Grandiarso Sukahar, Senin (8/12/2025).
Onkoseno menambahkan, pihak WO tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Penelusuran polisi pun mengungkap adanya banyak korban lain dengan modus serupa.
Sejak Selasa (9/12/2025), polisi resmi menahan Ayu Puspita dan Dimas Haryo Puspo setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Salah satu korban, Septian Eka Mahaputra, mengungkapkan bahwa dirinya mengenal WO Ayu Puspita melalui media sosial dan pameran pernikahan. “(Saya tahu) dari Instagram dan wedding expo. (Tapi acara saya) belum terlaksana,” kata Septian, Selasa (9/12/2025).
Septian memilih langsung menempuh jalur hukum tanpa berkomunikasi secara personal dengan pihak WO.
“Saya kehilangan uang yang sudah masuk ke WO ini serta kehilangan waktu untuk mempersiapkan ulang pernikahan karena rencana nikah saya 20 Desember 2025,” ujarnya.
Ia mengaku telah menyetor dana sebesar Rp20 juta, dengan jadwal pelunasan seharusnya pada 8 Desember 2025.
“Semoga uang saya dan korban lainnya bisa kembali dan semoga tidak ada lagi kasus yang merugikan seperti ini,” tambahnya.
Kasus ini juga berdampak pada para vendor yang bekerja sama dengan Ayu Puspita. Salah satunya MC kondang Andi Oyong, yang menjelaskan bahwa Ayu Puspita sebenarnya tidak memosisikan diri sebagai WO.
“Yang saya mau klarifikasi satu, dia bukan WO. By Ayu Puspita itu branding-nya dia adalah EO. Dia catering yang punya all-in-one package,” ujar Andie.
Menurut Andie, pembayaran kepada vendor sudah tersendat sejak lima bulan terakhir. Pada puncaknya, Ayu Puspita gagal menyediakan catering untuk delapan acara pernikahan dalam satu hari. “Saya saksi matanya, karena saya MC di acara itu,” ungkapnya.
Andie juga menyoroti bahwa Ayu Puspita tidak tergabung dalam asosiasi penyedia jasa pernikahan mana pun. “Yang jelas dia tidak tergabung dalam asosiasi manapun. Dia bergerak sendiri,” tegasnya.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut mengecam kasus ini. Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, menilai peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan konsumen di sektor jasa. “Kasus ini hanya menjadi fenomena gunung es, karena lemahnya perlindungan konsumen di sektor jasa,” kata Niti.
YLKI mendorong pemerintah membuka posko pengaduan untuk mendata korban dan kerugian, serta menekankan pentingnya proses hukum yang transparan. “Jika tidak transparan, dikhawatirkan ganti rugi bagi korban tidak dilakukan dan hanya pendekatan pidana saja,” pungkas Niti. (Ang)





