Cegah Kelangkaan Jelang Natal dan Tahun Baru, Dinas Perdagangan Balikpapan Perketat Pengawasan LPG 3Kg dan Bahan Pokok di Pasaran

PASAR – Ilustrasi. Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram dan bahan pokok di pasaran. Pengawasan ini untuk menjaga kelangkaan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

BALIKPAPAN – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram dan bahan pokok di pasaran. Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri Umar mengatakan pengawasan ini untuk menjaga kelangkaan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sekaligus Disdag Balikpapan memastikan pasokan tetap aman bagi masyarakat yang berhak.

Haemusri Umar mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pertamina, Bulog, dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menjaga stabilitas pasokan serta harga kebutuhan pokok menjelang akhir tahun.

“LPG bersubsidi ini untuk keluarga miskin, nelayan, sopir angkot, dan pelaku usaha mikro. Ketersediaan sejauh ini cukup, hanya ada sedikit penurunan pasokan karena kebijakan baru dari Pertamina,” jelas Haemusri, Rabu (12/11/2025).

Ia menegaskan bahwa Disdag meminta Pertamina untuk memperketat pengawasan di tingkat agen dan pangkalan agar distribusi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Kami berharap distribusi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Jangan sampai terjadi kelangkaan akibat penyelewengan,” ujarnya.

Selain LPG, Disdag juga memantau stok beras dan bahan pangan lainnya menjelang libur panjang akhir tahun. Berdasarkan koordinasi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Bulog, cadangan beras di Balikpapan dinyatakan aman hingga Februari 2026.

“Stok beras di gudang Bulog sekitar empat ribu ton, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Natal dan Tahun Baru,” kata Haemusri.

Ia menambahkan, meski beberapa proyek fisik mengalami penyesuaian anggaran, upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga tetap menjadi prioritas utama Disdag.

“Yang paling penting sekarang, kebutuhan masyarakat tidak terganggu. Kami pastikan pasokan aman dan harga tetap terkendali,” pungkasnya.  Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang kini telah masuk dalam daftar program pembentukan peraturan daerah di tahun 2026.

Kabid Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, Muhammad Anwar menyebut pentingnya raperda ini guna menata pembangunan gudang di Kota Minyak.

Tepatnya mengatur gudang yang dibangun khusus untuk menyimpan barang perdagangan.

Mengingat selama ini pihaknya mengalami kesulitan dalam mengatur pembangunan gudang lantaran belum terdapat perda.

“Khusunya perda ini mengatur dalam hal perizinan, sampai pada lokasi atau wilayah mana saja yang boleh digunakan untuk membangun gudang,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Anwar menyampaikan, perda ini akan menentukan kawasan-kawasan tertentu yang diperbolehkan sebagai gudang.

Adapun wilayahnya mengacu pada dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR)

“Sehingga tidak tercampur dengan wilayah permukiman,” ucapnya.

Terlebih, beberapa pelaku usaha sudah membangun gudang namun lokasinya tidak teratur hanya mengandalkan izin mendirikan bangunan (IMB). Dalam artian, tidak berada di kawasan khusus. 

“Maka raperda ini penting agar pembangunan di Balikpapan lebih tertata,” tutur Anwar.

Adapun mengenai tahapan pembangunan, nantinya akan diatur sesuai dengan fungsi stakeholder terkait.

Misal ketika bangunan ingin digunakan sebagai gudang barang perdagangan, makan akan diberlakukan perda tersebut.

“Sementara jika ingin membangun workshop, atau tempat usaha untuk area penyimpanan barang saja, maka tidak perlu mengikut perda,” pungkasnya. (adv/pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *