
BALIKPAPAN – Sejumlah warga Balikpapan pemilik lahan meminta bantuan dan melaporkan kasus sengketa lahan yang mereka alami dengan pihak pengembang Sinarmas ke Gedung DPRD Balikpapan, Rabu (24/7/2024). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, banyak fakta menarik yang didapat hingga terjadinya sengketa lahan tersebut.
“Kasus sengketa lahan ini sudah sangat lama, tapi tidak ada solusi dari pihak Badan Pertahanan Negara (BPN) Balikpapan,” kata Clara Yustianni Sitinjak, kuasa hukum warga Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata.
Menurut Clara, bahwa jika pihak BPN
Balikpapan merasa ada kesalahan, pihaknya siap untuk menghadapi recall (pemanggilan) untuk mencari jalan keluar.
“Padahal kami ini pemilik tanah, tetapi kami tidak bisa berinvestasi. Bahkan saat kami memasang patok setengah meter saja, besok sudah hilang, pagar kami sudah dihancurkan,” terangnya.
Ia menyampaikan, lahan yang bersengketa ini memiliki luas 15,6 hektare dengan memiliki legalitas sertifikat 12 lembar yang dibeli dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sedangkan, Sinarmas membeli dari perorangan yang masih dalam proses dan tanah-tanah tersebut dikumpulkan dalam bentuk segel dan lainnya.
Klara menjelaskan, bahwa kliennya membeli lahan tersebut dengan dasar sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1990 setelah melakukan pengecekan dan tinjauan lokasi. Namun, seiring waktu, lahan tersebut digarap oleh Sinarmas meskipun statusnya quo (dibekukan) dan tidak boleh ada aktivitas di atasnya.
“Jadi mereka (Sinarmas) telah membuat drainase yang sangat besar di lahan kami. Sehingga kami sangat dirugikan. Kami sudah pasang plang, tetapi malam sudah dihancurkan. Itu bolak-balik terjadi,” tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya telah berkonsultasi dengan BPN dan mengikuti arahan untuk mengelola fisik lahan tersebut dengan memasang pagar kawat berduri dan plang nama, namun selalu dirusak.
“Makanya kami sangat berharap agar BPN memberikan kepastian hukum,” pintanya.
Dalam upaya penyelesaian sengketa ini, Klara mengatakan bahwa pihaknya telah beraudiensi dengan Kementerian BPN, yang menyarankan agar sertifikat Sinarmas segera diblokir. Namun, Kepala BPN memutuskan agar beberapa titik lahan yang diakui milik Sinarmas dipisahkan, yang menurut Clara adalah langkah mundur.
“Kalau lokasi lahan tersebut tetap ingin dipisahkan, maka BPN telah berpihak. Tapi jika masih terblokir, kami memberikan apresiasi,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, pihak BPN tidak hadir meski telah diundang. Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Edy Alfonso, mengatakan, bahwa DPRD akan menjadwalkan ulang, untuk melanjutkan RDP ini dengan memanggil kembali pihak DPRD.
“Jadi nanti kami kabarkan lagi waktunya, lantaran pihak BPN tidak hadir meskipun telah kita undang,” jelas Edy.
Edy mengakui bahwa bukti kepemilikan lahan oleh warga cukup kuat karena proses pembeliannya melalui badan resmi milik pemerintah yakni KPKNL dan disertai sertifikat resmi.
“Jadi kalau kepemilikan negara itu saya rasa sudah akurat. Kalau tidak, yang mana lagi yang dapat kita percayakan,” tuturnya.
Nantinya, lanjut dia, DPRD Balikpapan berupaya menghadirkan kembali pihak BPN termasuk meminta pemetaan yang jelas.
“Kita akan hadirkan BPN dan kalau perlu bersama-sama untuk meninjau lokasi. Kami sangat kecewa karena pihak dari BPN tidak hadir dalam RDP ini,” tandasnya. (Adv)