Residivis Terciduk Usai Beli Sabu di Gunung Bugis Balikpapan

Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat berhasil menangkap seorang residivis berinisial SR (40) usai membeli sabu di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

BALIKPAPAN – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat berhasil menangkap seorang residivis berinisial SR (40) usai membeli sabu di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut.

SR ditangkap di kawasan Karang Jati, Balikpapan Tengah, tepatnya di depan salah satu bank pada 4 Juli 2024 lalu.

Dari tangan SR, polisi menyita barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 0,38 gram yang dibungkus dalam plastik bening.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu-sabu ini baru saja dibeli dari kawasan Gunung Bugis. Pelaku juga mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang baru saja dibeli,” jelas Kapolsek Balikpapan Barat, Komisaris Polisi Teguh Sanyoto, Senin (8/7/2024).

SR mengakui kepada polisi bahwa ia telah beberapa kali membeli sabu dari kawasan Gunung Bugis untuk digunakan sendiri. Berikut barang bukti, SR telah diamankan di Polsek Balikpapan Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Masih kami dalami lagi siapa penjual sabu-sabu ini. Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (Pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *