Gagal Beraksi dan Hampir Diamuk Masa, Pencuri di Ruko Karang Jati Tertangkap Basah

Masyarakat Karang Jati pada Selasa (25/6/2024) malam dihebohkan oleh aksi seorang pria berinisial H (35) yang melakukan pencurian di sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Karang Jati, Balikpapan Tengah. H pun tertangkap basah dan diamankan pihak Polsek Balikpapan Utara.

BALIKPAPAN – Masyarakat Karang Jati pada Selasa (25/6/2024) malam dihebohkan oleh aksi seorang pria berinisial H (35) yang melakukan pencurian di sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Karang Jati, Balikpapan Tengah. H pun tertangkap basah dan diamankan pihak Polsek Balikpapan Utara.

Pelaku kepergok saat melakukan aksinya sekitar pukul 21.00 Wita. Dengan menggunakan linggis, H merusak gembok pintu dan berhasil masuk ke dalam ruko. Kemudian mengambil kabel instalasi dan mengacak isi kamar.

Namun, aksinya tidak berjalan mulus karena pemilik ruko segera menyadarinya dan melaporkannya ke polisi. Warga sekitar yang mengetahui kejadian ini pun berkumpul dan berusaha menghajar pelaku.

Namun, anggota Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara yang tiba di tempat kejadian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dari amukan massa.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan petugas dan dibawa ke Polsek Balikpapan Utara untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku termasuk satu buah linggis, satu buah pahat, satu buah cutter, satu buah obeng, dan satu buah pisau tanpa gagang.

Kemudian satu buah kunci pas ukuran 12 dan 14, gulungan kabel, satu unit sepeda motor tanpa identitas, dan satu buah sandal warna putih. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 10 juta.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,” ucap AKP Singgih.

Polsek Balikpapan Utara mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang untuk mencegah tindak kejahatan lebih lanjut. (Pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *