Miris, Seorang Anak Berkebutuhan Khusus Dicabuli Ayah Tirinya

Ilustrasi.

BALIKPAPAN – Pria berinisial ES (40) tega mencabuli anak tirinya yang diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK). ES pun diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan.

Sebelumnya aparat lebih dulu mendapat laporan dari ibu korban. Kasubnit II PPA Polresta Balikpapan, Ipda Naufal Razan Eduardo, membenarkan penangkapan ES.

Jelasnya, pelaku diamankan usai melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 11 tahun di dalam rumah pada Minggu (9/6/2024) dinihari, sekira pukul 04.00 Wita.

“Pelaku ditangkap karena kedapatan kakak kandung korban yang melihat ayah tirinya tersebut mencabuli adiknya,” kata Razan, Kamis (13/6/2024).

Peristiwa pencabulan itu terjadi di kediaman pelaku di Kecamatan Balikpapan Selatan. Pelaku melakukan aksinya saat korban tengah terlelap.

Razan menyebut pelaku kepergok kakak kandung korban. Namun saat itu pelaku berdalih masuk ke kamar korban mencari obat sakit gigi.

“Kakak korban mengadukan ke keluarga yang lain. Saat didatangi pelaku masih mengaku ingin mencari obat sakit gigi di sebelah lemari tempat tidur korban,” jelasnya.

Ibu korban yang mengetahui kejadian itu lantas melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku ditangkap tidak lama setelah polisi menerima laporan.

“Saat dilaporkan pelaku juga sudah dibawa ke kantor dan langsung dilakukan penahanan,” lanjutnya.

Belakangan diketahui jika tersangka ternyata telah mencabuli korban sebanyak dua kali. Namun menurut keterangan korban sudah sebanyak lima kali. Selama ini perbuatannya tak pernah terungkap karena memanfaatkan kondisi korban.

“Selama ini tidak ketahuan karena kondisi korban. Pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi,” ucapnya .

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E terkait pencabulan. Ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *