Dua Pengedar Sabu Dibekuk Saat Operasi Antik Mahakam 2022 di Bontang

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Saat Operasi Antik Mahakam 2022 di Bontang

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang membekuk dua pengedar sabu di jalan RE. Martadinata, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, pada Senin (17/10/2022) kemarin sekira pukul 01.15 Wita.

Tersangka diketahui berinisial AA (31) dan JI (31) ditangkat saat akan mengedarkan sabu. Berawal informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di sekitar Kelurahan Loktuan, polisi pun bergerak cepat.

Satresnarkoba Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan. Keduanya ditangkap saat sedang berada di Warung, dan saat digeledah ditemukan sabu seberat 1.89 Gram.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bontang,” sebut Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid.

Atas Perbuatannya keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman 10 tahun penjara,” serunya. (cps)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *