
BALIKPAPAN – Unit Jatantras Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan membekuk dua orang terduga pelaku kejahatan narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Semayang.
Penangkapan ini dilakukan setelah Satuan Patroli Jatantras mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di pelabuhan tersebut.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, AKP Hari Purnomo, menjelaskan bahwa Unit Patroli Jatantras melaksanakan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di sekitar pelabuhan pada Rabu, 29 Mei 2024 kemarin. Saat itulah mereka menerima informasi tentang adanya pelaku yang membawa narkoba.
“Awalnya Unit Patroli Jatantras Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan melaksanakan patroli Kamtibmas di seputar pelabuhan, lantas mendapat informasi adanya pelaku yang membawa narkoba,” ujar AKP Hari Purnomo.
Petugas kemudian melakukan penyisiran hingga kawasan lampu lalu lintas Muara Rapak, Balikpapan Utara. Setelahnya petugas menemukan terduga pelaku yang dicurigai membawa narkoba.
Setelah menghentikan dan memeriksa pelaku yang menggunakan sepeda motor, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu pada mereka.
“Dua tersangka yang telah diamankan berinisial HWT dan AA. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek untuk pendalaman pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku HWT berupa satu paket sabu dengan berat 0,34 gram dan celana pendek. Sementara dari pelaku AA, petugas menemukan dua paket sabu dalam kemasan plastik klip dengan berat total 0,65 gram.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini kurungan penjara selama enam tahun.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan pelabuhan guna mencegah peredaran narkotika dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat,” ucap Hari Purnomo. (Pcm)