
KALTIMEDIA.COM, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, menggelar press release pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda.
“Hari ini kami menggelar press release untuk pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu, hasil pengungkapan dari Satresnarkoba Polresta Samarinda,” tuturnya pada Selasa (28/5/2024).
Dalam keterangannya, Ary Fadli menerangkan bahwa dari dua Laporan Polisi (LP) tersebut, terdapat tiga tersangka yakni MR alias JB, ST, dan SP.
“Kita akan memusnahkan sabu dari dua pengungkapan, yaitu LP dengan tersangka MR alias JB seberat 1.464 gram netto, kemudian LP dengan tersangka ST dan SP dengan total 313,52 gram netto,” paparnya.
Dari keseluruhan barang bukti tersebut, akan di sisihkan terlebih dahulu untuk proses penuntutan di kejaksaan.
“Total keseluruhannya ada 1.777,52 gram netto. Barang bukti ini nanti akan kita musnahkan, tapi terlebih dahulu sudah kita sisihkan untuk kebutuhan proses penuntutan di kejaksaan,” tutupnya. (As)





