
KALTIMEDIA.COM, SAMARINDA – Pasca diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Nomor: 500.2.1/ 184/ HK-KS/ IV/ 2024 terkait larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, Pom Mini dan sejenisnya tanpa izin, di wilayah Kota Samarinda yang berlaku sejak 30 April 2024.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun akan segera menindaklanjuti penyempurnaan regulasi tersebut melalui peningkatan status menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Perwali (Peraturan Wali Kota) setelah disosialisasikan.
“Setelah kita tetapkan surat keputusan Wali Kota, selanjutnya kemungkinan akan ditingkatkan menjadi Perkada atau Perwali,” tuturnya pada Jum’at, (17/5/2024).
Pihaknya akan menggelar rapat lanjutan untuk menyempurnakan segala hal yang berkaitan dengan surat edaran tersebut.
“Minggu depan kita akan menyempurnakan draft surat edaran, setelah ada perkada, itu ada surat edaran yang akan kita keluarkan,” ungkapnya.
Perihal berlarutnya hal tersebut, ia mengatakan bahwa ini dimaksudkan agar dasar-dasar hukum serta tujuan dari regulasi tersebut dapat tercapai.
“Sudah agak mulai lebih mengerucut, karena surat edaran itu akan kita tujukan ke pelaku usaha. Agar para pelaku usaha bisa memahami dengan baik setelah tersosialisasikan,” harapnya.
Kemudian, menyinggung sedikit tentang sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar nantinya, ia mengatakan hal tersebut masih akan di bahas lebih lanjut.
“Sanksi-sanksinya tunggu saja bunyinya, karena masih di bicarakan,” tutupnya. (As)



