
Samarinda – Upaya memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam dunia industri terus digaungkan oleh DPRD Kota Samarinda.
Kendati demikian, di balik semangat revisi Perda Ketenagakerjaan, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan ini hanya akan menjadi formalitas bila tidak dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang kuat.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menegaskan pentingnya kontrol pelaksanaan sebagai kunci keberhasilan kebijakan. Meski Panitia Khusus (Pansus) IV telah menyelesaikan revisi terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2014, langkah substansial berikutnya adalah memastikan aturan tersebut tidak mandek di atas kertas.
“Kami ingin aturan ini menjadi milik bersama. Tidak sekadar aturan di atas kertas, tapi betul-betul berjalan di lapangan,” ujarnya, Senin (21/7/2025).
Salah satu poin strategis dalam revisi tersebut adalah kewajiban perusahaan yang beroperasi di Samarinda untuk mempekerjakan 70–80 persen tenaga kerja lokal. Namun Harminsyah mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang jelas dan sanksi tegas, angka itu bisa saja diabaikan.
Menurutnya, banyak regulasi daerah yang pada akhirnya tidak berdampak nyata karena lemahnya implementasi. Ia menilai, pembentukan tim pengawas independen dan pelibatan masyarakat sipil bisa menjadi bagian dari solusi.
“Jangan sampai tenaga kerja lokal tetap tersingkir di tanahnya sendiri. Perlu ada mekanisme kontrol yang jelas agar pelaksanaannya benar-benar konsisten,” tegasnya.
Draf revisi saat ini sudah dilimpahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk pendalaman materi dan penyusunan naskah akademik. Proses ini akan dilanjutkan dengan uji publik agar masyarakat bisa turut memberikan masukan.
Harminsyah mendorong agar partisipasi publik tidak hanya dimaknai sebagai pelengkap prosedur, tetapi benar-benar menjadi ruang aspiratif yang diperhitungkan dalam penyempurnaan aturan.
“Kami sangat mendorong buruh, mahasiswa, dan seluruh elemen masyarakat untuk ikut memberi masukan. Partisipasi publik akan memperkuat substansi perda,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa hak atas pekerjaan yang layak di tanah sendiri adalah bentuk keadilan yang harus diperjuangkan bersama, bukan hanya diserahkan pada instrumen hukum formal.
Dengan proses yang masih berjalan, DPRD berharap revisi perda ini benar-benar mampu menjawab keresahan pekerja lokal dan menjadi penegas bahwa regulasi dibuat untuk ditegakkan, bukan untuk dibiarkan mengendap.
“Ini soal keadilan. Sudah saatnya pekerja lokal mendapat tempat yang layak di kampung halamannya sendiri,” tutupnya. (Adv)





