
KALTIMEDIA.COM, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda akan memberlakukan sistem parkir non tunai mulai 1 Juli 2024. Hal ini dilakukan untuk mencegah makin maraknya parkir liar.
Himbauan terkait parkir berlangganan telah diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor 000.1.11/0505/100.05 Tahun 2024, tentang Kewajiban Parkir Berlangganan Bagi Kendaraan Bermotor Menginap di Tepi Jalan Wilayah Kota Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk mengatasi parkir liar yang meresahkan masyarakat serta guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan memilih kartu langganan kita akan sampaikan, pasang tanda dan umumkan bahwa tidak boleh lagi membayar dalam bentuk tunai kepada siapapun termasuk ke jukir,” tuturnya pada Sabtu, (4/5/2024).
Kendati demikian, hal ini kemudian dapat menimbulkan permasalahan baru karena jukir-jukir liar akan kehilangan lapangan pekerjaan mereka.
Jangan khawatir, Pemkot juga memberikan solusi atas dampak yang akan dirasakan oleh para jukir liar tersebut.
“Untuk jukirnya, selama mereka mau bergabung dengan Dishub kita akan bina dan jadikan sebagai petugas jukir resmi. Kami juga mempertimbangkan untuk menaikkan pendapatannya,” jelasnya.
“Kita pastikan akan kita naikkan, sehingga tidak perlu lagi melaksanakan pembebanan pembiayaan kepada masyarakat. Karena pendapatannya sebagai jukir resmi sudah naik, dan bagian paling penting kita ingin mewujudkan Samarinda itu bebas jukir liar,” sambungnya.
Pemkot memberikan solusi jangka panjang berupa peningkatan pendapatan bagi para jukir, dengan berkoordinasi bersama Dishub agar dapat melaksanakan usulan tersebut.
“Saya telah mengarahkan agar jukirnya diberi tidak kurang dari Upah Minimum Regional (UMR). Kemungkinan juga kita akan berikan fasilitas sosial seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan sebagainya yang mereka memang harus dapatkan,” tambahnya.
Setelah segala sesuatunya siap, pemberlakuan regulasi tersebut akan segera diaplikasikan. Andi Harun telah meminta kepada Dishub agar tidak lama dalam perumusannya, mengingat pembahasan yang sudah cukup panjang.
“Pasti ini nanti akan jadi kontroversi, tapi harus dipahami bahwa kita ingin membuat kota ini tertata dengan baik, dan tidak ada keresahan karena praktik jukir liar dan pembebanan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya. (As)





