SAMARINDA – Satresnarkoba Polresta Samarinda menggelar press release terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (11/9/2023) kemarin. Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerjasama antara satresnarkoba dengan lapas Balikpapan.
Dalam hal ini menggagalkan peredaran sabu-sabu di dalam lapas menggunakan jasa kurir.
“Awal kasus ini yaitu pelaku yang berada di lapas kemudian menghubungi kurir untuk mengambil barang di Samarinda, berupa sabu-sabu seberat 1 Kg,” ungkap Kapolres.
Dari pengembangan kasus tersebut, didapati tiga pelaku, yakni IP, AG, W yang ditangkap pada 3 September 2023. Salah satunya juga merupakan napi di lapas Kota Balikpapan.
“Barang bukti pun yang berhasil diamankan berupa 1 poket narkotika jenis sabu seberat 1.015 (seribu lima belas ) Gram Brutto atau 1 kg,” serunya.
Atas tindakannya tersebut pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Cps)