BALIKPAPAN – Sejak awal tahun 2024, hingga saat ini, bulan Maret, Polresta Balikpapan berhasil menangkap 75 tersangka narkoba dari 62 kasus yang diungkap. Dalam kurun waktu 3 bulan, aparat tegas dalam memberantas kasus narkotika.
Apalagi, dari total tersangka tersebut, dua diantaranya masih dibawah umur. Hal itu diungkapkan Kombes Pol Anton Firmanto, dalam konferensi pers yang berlangsung Rabu (13/3/2024).
Jelasnya lagi, pihaknya berupaya memberantas peredaran narkoba telah sangat intensif, bahkan selama bulan puasa.
Hasilnya terbilang signifikan, dengan penangkapan sejumlah tersangka serta penyitaan barang bukti yang cukup besar, termasuk 272 gram narkoba jenis sabu dan obat-obatan keras jenis doble L, serta ribuan butir obat yang dikemas dalam botol, kendaraan, dan ponsel milik para pelaku.
“Mayoritas tersangka adalah pengedar di beberapa kawasan di Balikpapan, seperti Baru Tengah, Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat, Kelandasan Ilir, dan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jalur peredaran narkoba tersebut berasal dari Samarinda dan Samboja sebelum mencapai Balikpapan,” katanya.
Khusus untuk kawasan kelurahan Baru Ulu yang sebelumnya dikenal sebagai kampung narkoba, kepolisian telah melakukan upaya antisipasi dengan deklarasi sebagai kampung bebas narkoba oleh warga setempat. Upaya keras juga terus dilakukan untuk menjaga lingkungan dari ancaman narkoba, dengan dukungan penuh dari masyarakat.
Selain itu, langkah-langkah lain yang diambil dalam memberantas peredaran narkoba termasuk program rutin peninjauan lapangan setiap minggu oleh kepolisian bersama instansi terkait.
“Dengan harapan dapat meminimalisir peredaran dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari ancaman narkoba bagi masyarakat Balikpapan,” ucapnya. (Pcm)