
BALIKPAPAN – Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang mengatakan tempat penampungan barang atau depo yang berada di Kilometer (KM) 13 Jalan Soekarno-Hatta perlu dibuatkan aturannya.
Ini disampaikan karena terminal tersebut masuk kajian akademik saat rapat kerja dalam persiapan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.
Oddang mengatakan rencana terminal tersebut nantinya terhubung dengan penanganan masalah di titik nol Muara Rapak. Lokasi itu sering terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas), sehingga perlu penyortiran muatan barang dari tempat penampungan barang KM 13.
“Sekarang ini sadar atau tidak disadari bahwa Balikpapan terkonsentrasi dengan adanya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, maka itu salah satu imbasnya. Sehingga mau tidak mau, kita harus persiapkan diri,” ucapnya.
Menurutnya, mobil tronton yang membawa barang dari luar Balikpapan berkaitan dengan Muara Rapak. Sebab lokasi tersebut menjadi penanganan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“Makanya kita buat depo di KM 13. Tanahnya sudah ada, tinggal bagaimana proses pembangunannya serta kita harus buat suatu legalitasnya,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, yang masih menjadi kewenangan Pemprov Kaltim adalah penanganan sampah pesisir.
“Sesuai UU Nomor 23/2014 itu dengan adanya peralihan kewenangan, sekarang di pesisir atau bibir pantai sudah kewenangan provinsi. Karena itu kita mau buat perdanya, sebab sampah pesisir yang dimaksud itu berarti berada di pinggir pantai. Jadi kami anggap perlu ada kajiannya,” terangnya.
Ia memastikan Komisi III DPRD akan menindaklanjuti untuk naik menjadi naskah akademik yang kemudian dijadikan perda. Namun diharapkan tidak terjadi tumpang tindih.
“Kita harapkan perda ini nantinya tidak terjadi overlap, ini agar kita tidak mengeluarkan anggaran yang salah. Itulah yang sementara ini menjadi bahan PR kita dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Pemprov Kaltim yang rencananya akan duduk bersama,” jelasnya. (Adv)



