
SAMARINDA, KALTIMEDIA.COM – DPRD Kaltim telah menyepakati skema pembiayaan pembebasan lahan milik masyarakat di Jalan Ringroad Samarinda.
Anggota DPRD Kaltim Jahidin menjelaskan, Komisi I DPRD Kaltim bertanggung jawab menjamin persoalan ini diselesaikan sampai tuntas.
“Dalam rapat badan anggaran. Dari TAPD Pemerintah provinsi Kaltim telah disepakati bahwa biaya pembebasan lahan di jalan ringroad akan dibayarkan. Dalam waktu dekat,” ungkap Jahidin, Kamis (10/9/2023).
Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat pemilik lahan di Jalan Ringroad.
“Ya sesuai komitmen kami akan dibayarkan dan tinggal menunggu pencairan,” terangnya.
Dia mengungkapkan, bahwa biaya pembebasan lahan di Jalan Ringroad masuk dalam skema pembiayaan APBD perubahan 2023.
“Komisi I DPRD Kaltim termasuk saya dan Bapak Baharuddin Demmu telah mendorong pada rapat badan anggaran terkait skema pembiayaan pembebasan lahan jalan Ringroad. Dari TAPD telah menyepakati bahwa APBD perubahan 2023 juga memasukkan biaya untuk pembebasan lahan tersebut,” tutupnya. (adv/pry)





