
BALIKPAPAN – Seorang mahasiswa kampus swasta di Kota Balikpapan berinisial MS (21) diciduk jajaran Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim pada Rabu (14/6/2023). Dia harus berurusan dengan hukum lantaran terlibat kasus peredaran ganja.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di depan salah satu kantor jasa ekspedisi.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi. Anggota mendapati MS dengan gerak gerik mencurigakan.
“Saat itu MS baru saja mengambil paket dari seorang kurir jasa ekspedisi,” kata Yusuf, Kamis (15/6/2023).
Tim Opsnal selanjutnya meminta MS untuk membuka paket yang baru saja diambilnya, dengan disaksikan oleh warga setempat.
“Setelah kita buka bungkusan itu, ditemukan narkotika jenis ganja seberat 113,19 gram,” ucapnya.
Karena terbukti, MS digiring ke Mako Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Dia terancam hukuman lima tahun penjara, karena Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Pcm)



