
Jakarta, Kaltimedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan pada periode 2019–2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencapai Rp1,98 triliun.
“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian Rp1,980 triliun,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa malam (15/7/2025).
Penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah: Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar di Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2020–2021. Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di direktorat yang sama. Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim. Dan Ibrahim Arief, konsultan Kemendikbudristek yang bertugas pada Maret–September 2020.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Qohar.
Para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan pengadaan laptop ke produk tertentu, yaitu Chromebook OS. Produk ini kemudian digunakan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Menurut Kejagung, kebijakan yang mengarahkan pada satu merek tertentu bukan hanya melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, tetapi juga berdampak pada kualitas layanan pendidikan. Laptop Chromebook yang dipilih dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) karena keterbatasan akses jaringan dan fungsionalitas perangkat.
“Tujuan pengadaan TIK untuk siswa tidak tercapai karena Chromebook OS memiliki banyak kelemahan untuk daerah 3T,” kata Qohar.
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), junto Pasal 55 KUHP.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan, termasuk mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Pada pemanggilan keduanya sebagai saksi, Nadiem hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam.
“Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini,” ujar Nadiem usai pemeriksaan.
Penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan tanggung jawab individu maupun institusi dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut. (Ang)





