Gaji PPPK Maluku Utara Terancam, Sherly Minta Sebagian DBH Dikembalikan

Gambar saat ini: Foto: Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Sumber: Istimewa.
Foto: Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengungkapkan kondisi fiskal daerah yang tengah menghadapi tekanan berat. Salah satu dampaknya adalah keterbatasan kemampuan pemerintah daerah untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun.

Hal itu disampaikan Sherly dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Menurutnya, kebijakan relaksasi yang diberikan pemerintah pusat memang patut diapresiasi, namun belum menyentuh persoalan mendasar yang dihadapi daerah.

“Pemerintah PAN-RB terkait relaksasi untuk itu kami memberikan apresiasi, tetapi tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum,” kata Sherly.

Fiskal Daerah Dinilai Semakin Tertekan

Sherly menilai pemerintah daerah membutuhkan kepastian mengenai arah kebijakan fiskal ke depan, termasuk kemungkinan adanya pemotongan anggaran lanjutan pada 2027. Menurutnya, daerah perlu memperoleh gambaran yang jelas agar dapat menyusun perencanaan anggaran secara realistis.

Selain itu, ia mengaku memahami dorongan pemerintah pusat agar daerah meningkatkan inovasi untuk memperkuat pendapatan. Namun, ruang gerak daerah dinilai semakin terbatas karena sejumlah kewenangan telah dialihkan ke pemerintah pusat.

“Bahwa kami harus melakukan inovasi, kami juga memahami itu. Tetapi permasalahan kita di daerah, ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat,” ujarnya.

DAU Tak Mampu Menutup Belanja Pegawai

Dalam paparannya, Sherly menyebut Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Maluku Utara lebih kecil dibanding kebutuhan belanja pegawai. Kondisi itu membuat pemerintah daerah harus mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk menutup kekurangan anggaran.

“Contoh seperti kita di Maluku Utara, DAU kita itu cuma Rp960 sekian miliar, sedangkan belanja pegawai kita itu Rp1,1 triliun,” katanya.

Karena itu, ia meminta sebagian DBH yang saat ini ditahan pemerintah pusat dapat dikembalikan kepada daerah. Menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi solusi yang lebih realistis dibanding membebankan seluruh pembiayaan PPPK kepada APBN.

Infrastruktur Berpotensi Terdampak

Sherly mengingatkan bahwa relaksasi belanja pegawai tanpa tambahan sumber pendanaan berisiko mengurangi alokasi pembangunan infrastruktur. Padahal, infrastruktur menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

“Karena pada akhirnya menurut pendapat kami, relaksasi yang diberikan ini adalah hal yang baik, tapi akan mengorbankan belanja infrastruktur,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila persoalan fiskal daerah tidak segera diselesaikan, dampaknya dapat meluas hingga memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional dalam jangka panjang. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *