Mucilnya Oknum Supir Truk di Samarinda, Punya Dua Nopol Buat Dua Kali Antri Isi Bensin

Satu unit Dump Truk (DT) warna merah diamankan Polisi, Kamis (19/1/2023) sore. Truk tersebut kedapatan memiliki dua plat nomor polisi (nopol) yang berbeda, yang satu asli, dan satunya palsu.

Samarinda – Satu unit Dump Truk (DT) warna merah diamankan Polisi, Kamis (19/1/2023) sore. Pasalnya, truk tersebut kedapatan memiliki dua plat nomor polisi (nopol) yang berbeda, yang satu asli, dan satunya palsu.

Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo menjelaskan sopir beserta truk tersebut saat ini telah diamankan di Pos Polantas di Jalan Meranti, Samarinda.

“Sopir tersebut sengaja memiliki dua plat. Agar bisa mengisi bahan bakar sebanyak dua kali,” jelas Gulo, Kamis malam.

Hal tersebut terungkap saat Kompol Gulo didampingi Kanit Turjawali IPTU Purwanto dan personil melakukan patroli rutin ke sejumlah SPBU di Samarinda. Dimulai dari Jalan Panjaitan, Sentosa, Kemakmuran, Pelita, Kebaktian, Jelawat, Otto Iskandardinata dan PM Noor.

“Sopir truk itu kita temukan sedang antri di SPBU Jalan PM Noor. Dan saat kita lakukan pemeriksaan, ternyata truk tersebut menggunakan plat palsu. Sementara yang aslinya disimpan,” tutur Kasat.

Sementara pengakuan sopir truk, bahan bakar yang di isi tidak diperjualbelikan. Hanya untuk pemakaian sendiri, karena ia akan melakukan perjalanan ke Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Meski demikian. Penerapan sistem pengguna tunggal bagi konsumen yang ingin membeli bahan bakar minyak (BBM) telah diterapkan oleh Kementerian ESDM. Yakni plat nomor kendaraan yang mengisi BBM akan dicatat.

Untuk memastikan penyaluran bensin jenis solar dan pertalite yang selama ini disubsidi oleh pemerintah bisa tepat sasaran.

“Apapun alasannya tetap salah. Karena itu melanggar aturan yang sudah diterapkan. Sehingga sopir dan truknya kita amankan untuk diberikan pemahaman secara lisan,” ucap Gulo.

Pihaknya juga melakukan himbauan kepada seluruh sopir truk agar tidak parkir sembarangan saat mengantri di SPBU. Mengingat sudah banyak korban dunia yang meninggal, akibat menabrak bagian belakang truk parkir.

“Itu tercantum semua dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ tentang larangan parkir dibadan jalan,” tegas Kasat. (cps)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *