
Iran, Kaltimedia.com – Ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat kembali memanas setelah rencana blokade terhadap kapal dan pelabuhan Iran yang digagas Presiden Donald Trump.
Langkah tersebut diambil menyusul kegagalan negosiasi antara Teheran dan Washington yang berlangsung di Islamabad.
Pemerintah Iran melalui komando terpadu angkatan bersenjata menyebut kebijakan blokade itu sebagai tindakan melanggar hukum internasional.
“Pembatasan yang dilakukan oleh AS terhadap kapal di perairan internasional merupakan tindakan ilegal dan dikategorikan sebagai pembajakan,” demikian pernyataan yang dikutip dari media pemerintah.
Iran menilai upaya mengisolasi kapal-kapalnya di perairan internasional sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan navigasi.
Teheran juga memperingatkan bahwa gangguan terhadap keamanan pelabuhan Iran dapat berdampak luas terhadap stabilitas kawasan, khususnya di wilayah Teluk Persia dan Laut Oman.
Menurut pernyataan tersebut, pelabuhan di kawasan itu seharusnya tetap terbuka bagi semua pihak tanpa diskriminasi.
Iran menegaskan bahwa menjaga kedaulatan di perairan teritorialnya merupakan hak mutlak negara.
“Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran memandang perlindungan terhadap hak-hak sah negara kami sebagai kewajiban yang wajar dan legal,” bunyi pernyataan tersebut.
Sebagai respons, Iran menyatakan kapal-kapal yang dianggap berafiliasi dengan “musuh” tidak akan diizinkan melintas di Selat Hormuz.
Namun, kapal lain tetap diperbolehkan melintas dengan syarat mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Teheran.
Di sisi lain, militer AS melalui Komando Pusat (CENTCOM) menyatakan bahwa blokade hanya akan diberlakukan terhadap kapal-kapal yang berasal dari Iran atau terkait dengan aktivitas pelabuhan Iran.
Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Senin waktu Washington.
Trump juga menegaskan bahwa kapal yang membayar biaya kepada Iran untuk melintas tidak akan diberikan akses bebas, bahkan di perairan internasional.
Langkah ini dinilai semakin memperuncing konflik antara kedua negara, terutama setelah Iran sebelumnya dianggap melakukan penutupan de facto terhadap Selat Hormuz.
Situasi ini berpotensi berdampak pada stabilitas perdagangan global, mengingat jalur tersebut merupakan salah satu rute utama distribusi energi dunia. (Ang)



