119 Prajurit Marinir Diperiksa Usai Peluru Nyasar Lukai Siswa SMP di Gresik

Gambar saat ini: Foto: Ilustrasi Peluru Nyasar. Sumber: Istimewa.
Foto: Ilustrasi Peluru Nyasar. Sumber: Istimewa.

Gersik, Kaltimedia.com – Insiden peluru nyasar yang melukai dua siswa SMP di Gresik terus didalami. Komandan Pasukan Marinir (Pasmar) 2, Oni Junianto, memastikan investigasi berjalan dengan melibatkan puluhan personel.

Sebanyak 119 prajurit kini tengah diperiksa untuk mengungkap penyebab pasti kejadian tersebut. Proses hukum pun telah diserahkan kepada Polisi Militer Angkatan Laut Komando Daerah AL (Pomal Kodaeral).

“Ya ini kan sekarang sudah diperiksa ya ada 119 yang nanti akan berlanjut itu terus diperiksa,” ujar Oni, Minggu (12/4/2026).

Selain pemeriksaan internal, TNI AL juga akan melakukan uji balistik untuk mengetahui secara pasti kemampuan dan lintasan amunisi yang digunakan saat latihan.

Amunisi yang digunakan diketahui berkaliber 5,56 milimeter, dengan jarak tembak efektif sekitar 400 meter dan dapat melemah hingga 1.600 meter.

Padahal, jarak antara lokasi latihan di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang dengan sekolah korban mencapai sekitar 2,3 kilometer.

“Kalau di speknya jarak efektif tembakan itu hanya 400 meter, ketika di lintasan hasil uji coba itu peluru ditembak lurus akan jatuh di 1.600 dia akan melemah dan jatuh,” jelasnya.

Untuk memperkuat hasil investigasi, pihak Marinir juga akan menggandeng PT Pindad guna memperoleh data teknis yang lebih akurat.

Oni mengungkapkan, secara historis kawasan latihan tembak tersebut awalnya merupakan area steril. Namun, perkembangan permukiman di sekitarnya membuat aspek keamanan kini perlu dievaluasi ulang.

Meski demikian, ia menyebut lokasi tersebut telah dilengkapi tanggul setinggi delapan meter dan diklaim memenuhi standar internasional.

“Kita tidak diam, karena di belakang itu kan ada masyarakat, walaupun di belakang kita ada tanggul dengan ketinggian delapan meter dan ada bukit,” ujarnya.

Pihak TNI AL menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam insiden ini.

“Kita pun cari tahu adakah SOP yang terlanggar, sebagai pimpinan dari mereka, bahwa bila ada kesalahan SOP pun, salah aturan, kita akan hukum,” tegas Oni.

Insiden ini sebelumnya menimpa dua siswa SMPN 33 Gresik, yakni Darrell Fausta Hamdani (14) dan Reinhart Okto Hanaya (15), saat berada di dalam musala sekolah pada 17 Desember 2025.

Keduanya mengalami luka akibat peluru yang menembus tubuh dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. TNI AL disebut telah menanggung biaya pengobatan serta memberikan santunan.

Namun, pihak keluarga juga telah melayangkan somasi dengan tuntutan ganti rugi materiil Rp300 juta dan immateriil Rp1,5 miliar, serta sejumlah permintaan lain seperti pemulihan psikologis dan jaminan jangka panjang.

Menanggapi hal tersebut, Oni menegaskan pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum.

“Kalau Budi Dewi (keluarga korban) tetap menuntut untuk proses hukum pun kita persilakan tidak ada yang kita hambat atau kita tutup-tutupi ya. Tidak ada saling mengeklaim sendiri, tidak apa,” pungkasnya. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *