
Gersik, Kaltimedia.com – Kasus penipuan bermodus penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik terus berkembang. Dugaan sementara, praktik ini melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) aktif hingga mantan ASN.
Sekretaris Daerah Gresik, Achmad Washil, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran internal menunjukkan indikasi kuat keterlibatan dua pihak.
“Ada indikasi kuat keterlibatan satu ASN aktif dan satu mantan ASN dalam kasus ini,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Menurut Washil, salah satu terduga pelaku yang kini berstatus nonaktif bukan pertama kali terseret persoalan serupa. Ia sebelumnya pernah dijatuhi sanksi berat hingga diberhentikan.
“Yang nonaktif ini pernah terlibat pelanggaran, memasukkan tenaga honorer tidak sesuai prosedur, dan sudah pernah dikenai sanksi sampai pemecatan,” jelasnya.
Pemkab Gresik kini menjadikan dua nama tersebut sebagai fokus utama dalam proses penelusuran lebih lanjut. Hasil investigasi internal pun telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan celah formasi PPPK yang tidak terisi. Korban kemudian dijanjikan bisa diangkat menjadi ASN melalui jalur tidak resmi.
Sebagai syarat, korban diminta menyetorkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi.
“Nilainya bervariasi, kisaran puluhan juta rupiah per orang,” kata Washil.
Jumlah korban dalam kasus ini dilaporkan terus meningkat. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui BKPSDM telah resmi melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada Jumat (10/4).
Penyelidikan kini terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat serta memastikan proses hukum terhadap para pelaku. (Ang)





