
BALIKPAPAN – Belakangan, Nelayan melakukan aksi demonstrasi ke Dinas Pangan Pertanian. Sejatinya permasalahan tersebut sudah bukan ranah Dinas Pangan lagi.
Namun masih sering didatangin pihak nelayan yang meminta kepastian terhadap bantuan maupun regulasi.
“Masalah yang terjadi yakni perubahan signifikan terkait kewenangan nelayan di wilayah Balikpapan. Menurutnya, kewenangan yang sebelumnya berada di tingkat kota kini dialihkan ke tingkat provinsi kaltim,” kata Hidayatullah Sekretaris Dinas Pangan Pertanian Kota Balikpapan, Selasa (14/11/2023).
Hidayatullah menjelaskan bahwa terkait pembagian mesin kapal, tanggung jawabnya terbagi antara Provinsi dan Corporate Social Responsibility (CSR). Dalam hal ini sebutnya Dinas Pangan tidak memiliki wewenang atas hal tersebut.
“Dinas Pangan sering menjadi sasaran demo dan kritik dari para nelayan yang merasa tidak mendapatkan bagian yang adil, dan tidak dapat pembagian mesin kapal beberapa waktu lalu, saat para nelayan demo di Kantor Dinas Pangan,” ujarnya.
Tegasnya, bahwa Dinas Pangan Pertanian tidak lagi memiliki kewenangan terkait kelautan, fokusnya kini hanya pada pangan dan pertanian. Meski telah memberikan penjelasan dan himbauan kepada para nelayan, dirinya mengeluhkan minimnya pemahaman dari pihak nelayan yang terus menuntut hak – hak mereka dari dinas yang kini tidak memiliki kewenangan tersebut.
“Situasi ini membuat Dinas Pangan Pertanian Kota Balikpapan, yang kini berkomunikasi dengan baik untuk memberikan klarifikasi kepada nelayan yang tidak sepenuhnya memahami perubahan tersebut,” serunya.
Tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak pada lingkungan seperti polusi, limbah, keamanan produk dan tenaga kerja.
Pengertian CSR dapat dilihat dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3 yang menyatakan sebagai berikut.
“Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.” (Adv)