
SAMARINDA – Pengawasan sektor pertambangan di Indonesia mestinya diserahkan kepada daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota. Hal tersebut ditegaskan Gubernur Kaltim, Isran Noor, bahwa daerah seharusnya diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan, maka daerah memiliki tanggung jawab sekaligus kekuatan penindakan.
“Kalau saja kewenangan itu diberikan kepada daerah, tentu pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar mengawasi dan melindungi pengelolaan lingkungan hidup akibat pertambangan,” ucap Isran Noor beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Indonesia sangat luas. Untuk itu, mengenai kewenangan dalam pengawasan pertambangan sebaiknya diserahkan ke daerah. Artinya, pembagian kewenangan itu, negara menyebar tanggungjawab ke seluruh daerah di Indonesia.
“Dan ketika ada kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangan itu, maka wajib tindak. Tidak perlu pusat khawatir terhadap kepala daerah menyalahgunakan kewenangan. Karena itu, regulasinya harus diatur dengan baik,” serunya. (cps)