
BALIKPAPAN – Kasus eksploitasi anak di bawah umur berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polsek Balikpapan Timur. Sebanyak dua pelaku yang merupakan pemilik kafe diciduk setelah terbukti mempekerjakan anak di bawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur Ipda Wirawan Trisnadi menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial S (34) dan MY (30). Mereka ditangkap pada 5 Februari 2023 lalu, dengan TKP di salah satu kafe kawasan Jalan Mulawarman, Manggar, Balikpapan Timur.
Pengungkapan kasus berawal adanya laporan anak berusia 15 tahun hilang dari rumah yang diterima oleh Polsek Balikpapan Timur. Saat aparat tengah menindaklanjuti laporan tersebut, tepatnya tiga hari setelah dilaporkan, sang anak ditemukan oleh keluarganya sendiri di wilayah Manggar, Balikpapan Timur.
“Setelah ditemukan dibawa ke Polsek dan kami intrograsi. Didapati fakta jika telah terjadi eksploitasi ekonomi terhadap anak. Yang mana mempekerjakan anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum sebagai pekerja untuk mendapatkan keuntungan,” kata Wirawan, Kamis (16/2/2023).
Berbekal informasi yang diperoleh dari anak tersebut, jajaran Satreskrim Polsek Balikpapan Timur kemudian bergerak ke kafe tempat sang anak dipekerjakan. Setibanya di sana, petugas meringkus S dan MY yang tak lain pemilik kafe.
Setelah didalami, diketahui jika cara kerja di kafe tersebut yakni setiap ada tamu yang datang akan ditemani oleh korban. Dari situ korban akan diberikan uang sebesar Rp 200 ribu per hari.
“Dari penjelasannya korban hanya sebatas menemai tamu saja, tidak lebih. Sudah sekitar lima hari korban dipekerjakan. Dijanjikan gaji Rp 200 ribu per hari,” ungkapnya.
Antara pelaku dan korban sama sekali tidak saling kenal. Pertemuan mereka saat korban izin ke keluarganya keluar rumah untuk bermain.
“Dalam perjalanan saat keluar dari rumah itu, korban ketemu dengan salah satu kawan dari tersangka. Kemudian ditawarkan kerja, namun tak dijelaskan kerjanya seperti apa. Rupanya untuk menemani tamu,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 No 35 tahun 2014 dan Undang-Undang RI No 21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang Pasal 2 ayat 1. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Pcm)