
SAMARINDA – Program pembangunan mini ranch oleh Pemerintah, secara bertahap terus diwujudkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim serta berbagai pihak lain. Salah satunya, dukungan lembaga legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim dalam bentuk kebijakan melalui penerbitan peraturan daerah (Perda) terkait ketersediaan lahan peternakan.
“Telah disampaikan Kepala Dinas Peternakan kepada DPRD. Mumpung ini masa pembahasan RTRW Provinsi Kaltim yang baru,” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, usualan ketersediaan lahan khusus subsektor peternakan oleh Dinas PKH ke DPRD Kaltim sangat strategis dalam memacu produksi populasi ternak. Mengingat hingga saat ini lanjutnya, seluruh sub sektor bidang pertanian dalam arti luas, dipastikan memiliki kawasan khusus yang secara sah diakui dalam peraturan, kecuali subsektor peternakan.
Dan yang terjadi selama ini ungkap Riza, kegiatan peternakan bukan lahan khusus ternak tetapi memanfaatkan lahan-lahan atau kawasan pertanian tanaman pangan, kebun-kebun masyarakat, perkebunan sawit dan eks lahan tambang batu bara maupun kawasan lainnya.
Dampaknya, produksi ternak Kaltim masih sedikit karena keterbatasan lahan atau tidak adanya lahan khusus diperuntukkan bagi kegiatan usaha peternakan. Kondisi ini sebutnya harus diubah, sebab Kaltim memiliki keunggulan wilayah dan lahan yang potensial untuk kegiatan peternakan.
“Jika perkebunan, keluatan dan perikanan, kehutanan hingga pertanian tanaman pangan dan hortikuktura, termasuk pertambangan bisa memiliki lahan hingga ribuan bahkan ratusan ribu hektar, maka peternakan pun layak untuk diberikan lahan khusus,” jelasnya.
Karena itu, melalui pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim baru oleh DPRD Kaltim saat ini, maka Pemerintah Provinsi Kaltim minta dialokasikan lahan khusus peternakan dalam Perda Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltim nantinya.
“Jadi Pak Ketua Komisi II, nantinya tidak lagi mini ranch-mini ranch, tapi kita akan kembangkan big ranch bahkan giant ranch,” katanya.
Mini ranch yang dibangun saat ini kolaborasi Dinas PKH dengan masyarakat (kelompok tani ternak) maupun perusahaan kisaran seluas 4 hektar hingga maksimal 35 hektar dengan memanfaatkan lahan milik perusahaan. (cps)





