
BALIKPAPAN – Subdit Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim), pada 4 Februari 2021 lalu berhasil mengagalka peredaran narkotika jenis ganja dengan berat total 965 gram yang didatangkan dari wilayah Sumatera.
Polda Kaltim berhasil mengamankan dua sejoli berinisial FG (21) dan RNB (19) bersama satu rekannya AH (18) setelah ketangkapan basah membawa barang haram tersebut.
Kasubdit lll Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim AKBP Roni Bonic menjelaskan pengungkapan kasus tersebut di Jalan Perumahan Puspita Bengkuring, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.
“Ada tiga orang tersangka, salah satunya wanita, namun tidak bisa kita hadirkan karena sedang hamil. Dan barang bukti ada 965 gram atau hampir satu kilo,” terangnya saat pers rilis di Polda Kaltim Senin (29/03/2021).
Lebih lanjut, melalui informasi dari masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Subdit lll Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, adanya pengiriman ganja lewat salah satu jasa pengiriman dari wilayah Sumatera.
“Berkaitan dengan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jasa pengiriman. Hasilnya benar ditemukan barang ini (ganja),” ugkapnya.
Setelah itu, tim langsung bergegas untuk mengamankan para pelaku. Alhasil tersangka pertama yang berhasil diamankan idalah AH. Bahkan saat dimintai keterangan, kepada petugas ia mengaku kalau barang tersebut milik FG.
“Dari situ tim melakukan penangkapan terhadap FG, kemudian didapati satu tersangka lagi RNB yang merupakan kekasih dari FG. Semua ditangkap pada hari yang sama,” ungkapnya.
Hasil pengembangan, diketahui jika para tersangka sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih tiga bulan belakangan. Dan wilayah Kota Samarinda yang menjadi sasaran peredarannya.
“Rencana akan diedarkan di wilayah Kota Samarinda. Ini kan dalam paket besar, nanti mereka bagi-bagi lagi dalam paket kecil. Itu yang akan diedarkan ke masyarakat,” ucapnya.
Pada Senin (29/03/2021) pagi, barang bukti narkotika jenis ganja tersebut kini telah dimusnahkan oleh jajaran Subdit lll Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1, Jo pasal 132 ayat 1, Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (pcm)
Editor: (dy)



