
SAMARINDA, Kaltimedia.com – Kepala Dinas Kependudukan pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur (Kaltim) Noryani Sorayalita mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, salah satu penyebabnya dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk yang pesat. Menurut data dari e-infoduk DKP3A Kaltim pada semester 1 tahun 2022, tercatat 3.891.849 jiwa yaitu laki-laki sebanyak 2.017.337 jiwa dan perempuan sebanyak 1.874.512 jiwa.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada tahun 2021 di Provinsi Kalimantan Timur kasus kekerasan yang dialami perempuan dewasa sebanyak 66% dan pada anak sebanyak 34%. Sedangkan pada semester 1 tahun 2022 kasus kekerasan yang alami perempuan dewasa sebanyak 53% dan pada anak sebanyak 47%.
Melihat jumlah penduduk di Kaltim yang pesat, maka sangat rentan terjadi kekerasan. Selain itu, peranan perempuan menjadi penting dalam membentuk generasi yang berkualitas. Mereka menjadi garda terdepan dalam memberikan pendidikan kepada sang buah hati.
“Perlunya pengetahuan kepada perempuan mengapa mereka sangat rentat menjadi korban serta adanya tempat layanan jika mereka mengalami kekerasan,” kata Soraya kepada Kaltimedia.com, Jumat (7/10/2022).
Ia pun menambahkan, di Indonesia sendiri telah memiliki mekanisme penanganan perempuan dan anak korban kekerasan. Salah satunya Pusat Pelayanan terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan UPTD PPA. Kemudian, sampai tahun ini, di Kaltim sendiri telah terbentuk delapan UPTD PPA yang tersebar di kabupaten/kota, yakni Kukar, Balikpapan, Berau, Samarinda, Paser, Bontan dan Kutim.
“Untuk di PPU sedang dalam pelaksanaan proses penerbitan Perbup tentang pembentukan UPTD. Di Kubar dan Mahulu masih dalam proses pembahasan kajian akademis,” ujar Soraya. (titi)





