Gerakan Pelayanan Adminduk bagi Disabilitas, Wujudkan Masyarakat Insklusif

Gerakan Pelayanan Adminduk bagi Disabilitas, Wujudkan Masyarakat Insklusif. (Antara foto)

Samarinda, Kaltimedia.com – Kalimantan Timur (Kaltim) canangkan gerakan bersama pelayanan Adminduk bagi penyandang disabilitas melalui 3 P (Pendataan, Perekaman, dan penerbitan Dokumen Kependudukan). Hal itu sebagai bentuk kependudukan untuk mewujudkan masyarakat inklusif di wilayah kabupaten/kota diseluruh Kaltim, yang inisiasi oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim.

Menanggapi iniasi yang dilakukan oleh DKP3A Kaltim, Riza Indra Riadi selaku PJ Sekda mengatakan, gerakan bersama yang sangat penting sebagai bentuk komitmen dalam memberikan dukungan dan pelayanan serta akses kepada masyarakat khususnya disabilitas di Kaltim.

“Bagi Kaltim, sangat sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah yaitu berani untuk Kalimantan Timur Berdaulat 2018-2023 pada visi pertama yaitu berdaulat dalam pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia dan berdaya saing terutama perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas,” katanya, Rabu (5/10/2022).

Ia pun menambahkan, pelayanan Adminduk bagi disabilitas sangat penting dan tidak ada perbedaan antara penyandangan dengan yang lain. Sehingga pelayanan harus dimaksimalkan.

“Jadi tidak ada perbedaan pelayanan Adminduk antara penyandang disabilitas dengan warga normal, semuanya sama. Penyandang disabilitas juga berhak untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” tegas Riza. (titi)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *