Pengadilan Negeri Samarinda Kabulkan Gugatan Makmur HAPK Terkait PAW Golkar

Gugatan Makmur HAPK terkait pergantiannya dari kursi Ketua DPRD Kaltim diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

SAMARINDA – Gugatan Makmur HAPK terkait pergantiannya dari kursi Ketua DPRD Kaltim diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Penasehat Hukum Makmur HAPK, Sinar Alam, Selasa (6/9/2022) mengatakan gugatan kliennya dikabulkan oleh majelis hakim PN Samarinda dengan pembacaan putusan secara E-court.

Dalam putusan perkara nomor 2/Pdt.G/2022/PN Smr, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memutuskan di petitum bahwa dalam provisinya menerima dan mengabulkan permohonan provisi secara keseluruhan.

Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) seluruh putusan dan atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh para tergugat yang berkaitan penggugat sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltim berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum.

Memerintahkan para Tergugat untuk menghentikan semua proses, perbuatan, atau Tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat baik sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltim maupun sebagai Pengurus dan Anggota Partai Golkar.

Dimana penggugat dalam hal ini ialah Makmur HAPK dan tergugat pertama yakni DPP Partai Golkar, kedua DPD I Golkar Kaltim dan ketiga fraksi Golkar DPRD Kaltim.

“Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),” ucap Sinar Alam, membacakan amar putusannya.

Selain itu juga, dalam putusan juga menyatakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.64-4353 Tahun 2019, tanggal 25 September 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, berlaku sejak Tahun 2019 sampai dengan tahun 2024.

Artinya, Makmur HAPK masih tetap dalam jabatannya sebagai Ketua DPRD Kaltim hingga masa jabatannya habis.

Selanjutkan, pada amar putusan juga menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap :

Surat Keputusan Tergugat I Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur  Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Surat Tergugat II Nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 Perihal Permohonan Persetujuan Pergantian Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Jabatan 2019-2024.

Surat Nomor : 002/A.201/FPG-LPR/III/2021 Perihal Usulan Pergantian Ketua DPRD Kalimantan Timur 2019-2024 sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Surat Tergugat II Nomor : 108/DPD GOLKAR/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 Perihal Usulan Pergantian Ketua DPRD Kaltim.

Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Putusan Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024.

Makmur HAPK sebagai penggugat adalah sah dan berdasar menurut hukum sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Majelis hakim dalam putusannya juga menjelaskan menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya. (cps)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *