Satpol PP Tertibkan Warung Makan Iga Bakar Sunaryo

Satpol PP Samarinda bongkar bangunan rumah makan Iga Bakar Sunaryo.

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membongkar bangunan Rumah Makan Iga Bakar Sunaryo yang terletak di jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (6/9/2022) pagi. Penertiban tersebut dilakukan oleh Satpol PP dibantu pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Samarinda bersama Polri dan TNI.

Bangunan tenda yang berdiri tepat diatas trotoar jalan itu memang belakangan cuma ramai dibicarakan. Pembongkaran sendiri merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam mengembalikan fungsi tata ruang, yaitu mengembalikan fungsi trotoar pada mestinya.

Selain alasan pemerintah melakukan penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2014-2034 pasal 101 Ayat 2. Dimana warung Makan Iga Bakar Sunaryo dianggap mengganggu estetika Kota Samarinda, sehingga sudah sepatutnya untuk ditertibkan.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, M Darham mengatakan, pihak satpol PP sebenarnya sudah lebih dulu memberikan peringatan kepada pemilik warung makan tersebut untuk melakukan pembongkaran mandiri. Tapi sayangnya surat himbauan tadi tidak diindahkan.

“Mereka menyalahi peruntukan lahan, yang seharusnya sebagai lahan parkir tapi malah mendirikan tenda untuk warung makan, Itu melanggar aturan,” tutur Darham.

Belum lagi usaha yang menurut pemilik telah berjalan sekitar 3 tahun ini juga ternyata tidak memiliki izin usaha. Oleh karenanya, ia berharap pihak kelurahan bisa membantu memfasilitasi guna membangun tempat usaha yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Darham juga memastikan jika penertiban ini tidak hanya dilakukan pada warung iga bakar saja, namun juga pada kawasan lainnya secara bertahap. (cps)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *