
Samarinda, Kaltimedia.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan dukungannya terhadap wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang membuka kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi dipilih melalui DPRD provinsi serta kabupaten/kota.
Meski mengaku belum mengikuti secara detail isi sosialisasi RUU Pemilu tersebut, Hasanuddin menegaskan bahwa pembahasan yang berkembang saat ini masih sebatas wacana.
“Saya belum tahu karena saya tidak mengikuti. Tapi itu kan baru rencana, berarti kalau rencana kan belum. Tapi secara pribadi, tentu kami (DPRD) senang,” ujarnya, belum lama ini.
Politisi yang akrab disapa Hamas itu juga menyampaikan bahwa secara pribadi dirinya tidak mempermasalahkan apabila mekanisme pilkada nantinya dilakukan melalui DPRD.
“Tanggapan pribadi, ya senanglah kami. Berarti kami bisa menentukan siapa yang dipilih menjadi kepala daerah,” katanya.
Menanggapi kekhawatiran publik bahwa skema pilkada melalui DPRD berpotensi mengurangi hak masyarakat dalam memilih pemimpinnya secara langsung, Hasanuddin menilai mekanisme tersebut tetap sejalan dengan prinsip demokrasi yang dianut Indonesia.
Menurutnya, sistem perwakilan bukanlah hal baru dalam praktik ketatanegaraan nasional.
“Kalau dipilih oleh perwakilan, maka sesuai dengan Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa para pendiri bangsa sejak awal telah merancang sistem perwakilan sebagai salah satu opsi demokrasi, dengan mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia yang luas dan terdiri dari ribuan pulau.
Selain itu, Hasanuddin juga menyoroti besarnya biaya politik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung.
“Kalau dilakukan secara langsung, ongkosnya jadi tinggi. Bayangkan saja KPU dari pusat sampai ke daerah itu biayanya besar, politiknya mahal, menimbulkan money politik, dan seterusnya,” tuturnya.
Menurutnya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menjadi alternatif yang lebih sederhana dan efisien, mengingat anggota DPRD merupakan representasi masyarakat di daerah.
“Kami ini kan 55 wakil rakyat mewakili lebih dari 3 juta warga di 10 kabupaten/kota. Kalau memang bisa mengirit biaya, ya perwakilan itu tadi,” tambahnya.
Terkait kritik bahwa pilkada melalui DPRD berpotensi menggeser praktik politik uang dari masyarakat ke partai politik atau anggota dewan, Hasanuddin tidak menampik bahwa money politics masih menjadi realitas dalam sistem politik Indonesia.
“Money politik dalam politik itu masih ada karena memang sistemnya sudah seperti itu. Tinggal dilihat posisinya, manfaatnya lebih besar, biayanya lebih besar, atau bagaimana,” ucapnya.
Namun demikian, ia menilai salah satu tujuan utama perubahan sistem dalam RUU Pemilu adalah efisiensi anggaran negara, terutama di tengah kebijakan penghematan belanja.
“Apalagi sekarang kita lagi efisiensi anggaran. Banyak kebutuhan negara yang lebih mendesak daripada ongkos pemilihan yang juga belum tentu hasilnya lebih baik,” lanjutnya.
Hasanuddin menegaskan bahwa para perancang RUU Pemilu tentu telah memiliki pertimbangan matang dalam mengusulkan perubahan mekanisme pilkada tersebut. Dari sisi DPRD daerah, ia menyatakan tidak keberatan dengan wacana tersebut.
“Kalau kami sih prinsipnya senang saja,” pungkasnya. (Rfh)
Editor: Ang



