Maling Sikat Uang Logam Senilai 5 Jutaan di Toko ATK

Uang Logam senilai 5.2 Juta menjadi barang bukti dalam kasus pencurian toko ATK.

BALIKPAPAN – Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan AP, pelaku pencurian di salah satu toko perlengkapan Alat Tulis Kantor (ATK) di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari, Balikpapan Tengah, baru-baru ini.

Dalam toko tersebut, pria berusia 34 tahun itu mengambil uang logam pecahan seribuan yang berada di laci kasir. Jumlahnya mencapai Rp 5,2 juta.

Saat pers rilis beberapa waktu lalu, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, pelaku beraksi pagi hari sekira pukul 07.00 Wita. Saat itu toko masih belum buka.

“Pelaku masuk melalui atap. Setelah berhasil masuk, yang bersangkutan mengambil tas dan uang yang ada di laci kasir. Nominalnya sampai Rp 5,2 juta,” kata Rengga.

Penjaga serta pemilik toko baru mengetahui kejadian pencurian itu saat membuka toko. Kemudian melaporkan ke Polresta Balikpapan, dan ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim bersama Polsek Balikpapan Selatan.

“Anggota melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya pelaku AP diamankan di kediamannya kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan,” ungkapnya.

Selain pelaku, turut diamankan barang bukti uang pecahan logam seribu senilai Rp 850 ribu. Uang tersebut sisa dari yang diambil pelaku dalam toko. “Barang bukti lainnya pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi,” tutur Rengga.

Saat dilakukan pendalaman, pelaku rupanya seorang residivis kasus yang sama. “Pelaku ini residivis kasus pencurian juga. Kami masih melakukan pengembangan lagi, apakah masih ada TKP lain atau tidak,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman pidana tujuh tahun kurungan penjara. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *