
BALIKPAPAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan menciduk pria berinisial R (34) lantaran terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Kanit Lidik 1 Satresnarkoba Polresta Balikpapan Iptu Aan Suharmanto mengatakan, R ditangkap saat melintas di kawasan Wisma Patra tepatnya Jalan Prabumulih pada Selasa (28/6/2022) sore.
“Yang bersangkutan ditangkap saat sedang melempar bungkusan ke pinggir jalan. Selama ini memang sudah jadi target operasi kepolisian,” ungkap Iptu Aan, Rabu (29/6/2022)
Setelah ditangkap, anggota Opsnal meminta R menunjukkan barang yang dilemparnya.
“Rupanya benar, dia melempar bungkusan sabu seberat lima gram,” ucapnya.
Saat diintrograsi, R juga mengaku masih menyimpang barang haram tersebut di rumahnya kawasan Karang Jati, Balikpapan Tengah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah yang dimaksud.
“Di rumahnya ditemukan bungkusan sabu seberat 40 gram. Jadi total barang bukti yang diamankan dari tersangka sebanyak 45 gram,” sebutnya.
Karena terbukti, R kemudian dibawa ke Mako Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. “Peran R adalah kurir. Saat ini dia sudah ditahan untuk diminta keterangan lebih lanjut,” serunya. (pcm)





