
BALIKPAPAN – Seorang wanita berinisial KP (29) harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Padahal sebelumnya wanita yang merupakan seorang residivisi ini pernah merasakan suramnnya berada di sel jeruji besi dikarenakan menggunakan narkotika, dan kini dirinya kembali menggunakan barang haram tersebut.
Karena kembali masuk ke dunia narkotika, KP diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan lantaran kedapatan memiliki narkotikan jenis sabu-sabu seberat 20 gram pada Senin (06/12/2021) lalu.
Namun, kali ini KP tak sendirian. Ia mengajak tetangganya berinisial RZ (33) yang juga turut diamankan saat hendak mengedarkan barang haram tersebut.
Saat pers rilis, Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Tasimun menjelaskan, pengungkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya tindak penyalahgunaan narkotika di kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara (Balut).
Polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapati kedua tersangka hendak mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 20 gram.
“Pada saat perjalanan kita lakukan penangkapan. Barang bukti 20 gram sabu yang dibeli dari DPO untuk kemudian diedarkan di Balikpapan,” terang AKP Tasimun, Rabu (08/12/2021) siang.
Diketahui KP mengajak RZ untuk mengedarkan sabu dengan iming-iming bayaran. Karena tidak memiliki pekerjaan, RZ pun mengiyakan menjalani bisnis terlarang itu.
“Mereka ini bertetangga. Perannya, tersangka KP bawa barang, kemudian mengajak tersangka RZ untuk ikut edar dengan imingi akan dapat upah. Untuk besaran upahnya tidak disebutkan,” jelasnya.
Saat ini jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, serta pencarian terhadap seorang DPO yang merupakan pemilik barang haram tersebut.
“Pemiliknya masih DPO, ini kita lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2 ) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (pcm)
Editor: (dy)





