Tidak Dapat Diganggu Gugat, UMP Kaltim 2022 Naik 1,11 Persen

ilustrasi.

SAMARINDA – Ditahun 2022 ini, Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur (UMP Kaltim)  mengalami kenaikan hingga 1,11 persen. Hal tersebut seperti yang dijelaskan langsung oleh Kepala Disnakertrans Kaltim, Suroto. Bahwa kenaikan tersebut berdasarkan penghitungan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.

Beberapa perhitungan itu berdasarkan beberapa faktor. Salah satunya terkait penghitungan terkait statistik yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Penghitungan tersebut berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, berapa kebutuhan perkapita. Semuanya diserahkan ke BPS yang menghitungnya dan dikeluarkan secara nasional.

Setelah dirumuskan maka kenaikan tersebut sudah pasti. Suroto menerangkan bahwa angka tersebut tidak bisa diubah maupun diganggu gugat lagi.

“Berbeda penetapan UMP sebelumnya, yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, masih bisa dihitung berapa Kebutuhan Hidup Layaknya, dan masih ada perbedaan pendapat,” jelas Suroto.

Pada tahun 2021 UMP Kaltim sebesar Rp 2.981.378,72. Jika berdasarkan kenaikan sebesar 1,11 persen maka UMP tahun 2022 menjadi Rp 3.014.497,22. (pry)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *