Tidak Dapat Diganggu Gugat, UMP Kaltim 2022 Naik 1,11 Persen
SAMARINDA – Ditahun 2022 ini, Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur (UMP Kaltim) mengalami kenaikan hingga 1,11 persen. Hal tersebut seperti yang dijelaskan langsung oleh Kepala Disnakertrans...





