
BALIKPAPAN – Entah apa yang sedang difikirkannya, namun akibat aksi nekatnya, seorang ibu rumah tangga berinisial NL (43) terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya seorang ibu ini berpura-pura menyewa sebuah sepeda motor, kemudian langsung menggelapkannya pada 21 Juli 2021 lalu, di Jalan Taman Asoka, Kelurahan Damai Baru, Balikpapan Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputra menerangkan kejadian tersebut bermula saat pelaku yang beralamat di Manggar Baru, Balikpapan Timur itu datang ke rumah korban untuk menyewa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.
Namun pada masa sewa sudah selesai, bukanya dikembalikan kepada pemiliknha, justru kendaraan tersebut dipindah tangankan oleh pelaku dengan nilai sekitar Rp 8 juta.
Mengetahui motornya dijual penyewa, sang korban langsung bergegas ke Mako Polresta Balikpapan untuk membuat laporan. Kemudian berbekal laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Beruang Hitam Satreskrim dengan melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan pelaku berhasil diamankan pada 10 November 2021 di rumahnya tanpa perlawanan,” terang Kompol Rengga Puspo Saputra, Selasa (16/11/2021).
Selain pelaku, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang ia pindahtangankan.
“Modusnya tersangka ini menyewa motor harian sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 sehari, lalu dipindahtangankan sekitar delapan juta,” ungkapnya.
Lebih lanjut, hingga kini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Rengga menduga aksi kejahatan pelaku tak cuma sekali dilakukan. Sebab, masih ada sejumlah laporan yang masuk ke kepolisian.
“Ada sekitar tiga atau empat korban yang juga melapor, dengan modus yang sama,” terangnya.
Kepada awak media, pelaku NL mengaku nekat melakukan penggelapan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari penggelapan ini, ia memperoleh uang senilai Rp 3,5 juta.
“Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Baru satu kali ini saya lakukan,” ngakunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman empat tahun kurangan penjara. (pcm)
Editor: (dy)



