Dishub Kaltim Sebut Penutupan Bandara dan Pelabuhan Kewenangan Pusat

Kepala Dishub Kaltim AFF Sembiring

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengeluarkan tanggapan terkait larangan keluar Kaltim per tanggal 26 April mendatang. Terkait hal tersebut, Kepala Dishub Kaltim AFF Sembiring, Selasa (20/4/2021) mengatakan pemberhentian pengoperasian baik bandara dan pelabuhan, itu dilakukan berdasarkan keputusan dari pemerintah pusat

“Pemberhentian itu bukan dari Gubernur Kaltim, tapi dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (RI). Sehingga yang punya wewenang adalah pemerintah pusat,” ucap AFF Sembiring.

Tambahnya, pemberhentian aktivitas penerbangan dan pelabuhan yang benar adalah pada tanggal 6-17 Mei 2021. Bahkan katanya, sudah ada surat edaran dan peraturan menteri terkait hal tersebut.

“Itu instruksi dari pusat, kalau Kementerian Perhubungan kan sesuai dengan kewenangannya di bidang transportasi baik secara laut maupun udaranya,” jelasnya.

Karenanya, sebelum tanggal yang ditetapkan tersebut, aktivitas penerbangan dan pelabuhan tetap beroperasi normal.

“Diluar itu normal semua, dalam artian normal seperti sekarang ini dimasa pandemi. Pastinya tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19,” serunya. (pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *