Aparat Berhasil Ciduk RU di Kubar, Pembunuh Gadis Muda Asal Banjarmasin

Konfrensi pers terkait kasus pembunuhan gadis muda di salah satu hotel di Samarinda. (ist)

SAMARINDA – Usai tiga pekan, akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku pembunuhan, gadis 21 tahun yang di temukan tewas di kamar salah satu hotel di Samarinda. Tim gabungan dari Polsek Samarinda Kota, Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku yang berinisial RU (23).

RU diamankan pada Sabtu (6/11/2021) lalu sekitar pukul 23.30 WITA di Kutai Barat, di kediaman kerabatnya. Dijelaskan Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto,SIK, motif pelaku nekat membunuh korban lantaran pemuda tersebut mengaku merasa ditipu.

Si korban RA (21) gadis asal Banjarmasin (kalsel) tersebut dikatakan telah menerima uang DP Rp 250 ribu. Saat pelaku tiba di kamar hotel, tiba-tiba korban tersebut hendak keluar ingin membeli sesuatu.

Tetapi, dengan membawa barang-barang miliknya (RA). Pelaku pun mengatakan untuk tidak perlu membawa barang-barang tersebut.

Namun korban tidak mengindahkan permintaan pelaku, yang akhirnya pelaku langsung menarik dan menghempaskan korban ke tempat tidur.

“Iya, korban langsung dihempaskan ke tempat tidur dan sempat berteriak kemudian menendang pelaku, akhirnya pelaku langsung membekap wajah korban dengan bantal hingga korban susah bernafas,” jelasnya.

Masih dari penjelasan pelaku, korban masih sempat melakukan perlawanan. Hingga akhirnya pelaku mengambil pecahan kaca rias milik korban dari bawah meja, dan secara membabi buta menusukkan ke tubuh korban.

Sama seperti hasil visum rumah sakit, jika RA tewas akibat 25 tusukan tersebut, hingga kehabisan darah.

“Meninggalnya karena tusukan itu, kehabisan darah,” serunya.

Diketahui, pelaku RU ini berkenalan dengan korban RA melalui sebuah aplikasi medsos Mechat. Kemudian dioperatorin oleh EE pelaku yang menggunakan aplikasi Mechat dengan memasang foto wanita.

“Ya jadi awalnya EE kami ringkus atas tindak pidana perdagangan orang, yang awal nya terungkap dari kasus pembunuhan seorang wanita di salah satu kamar hotel,” ucapnya.

Kedua pelaku kemudian diamankan, dan untuk RU sebagai pelaku pembunuhan, akan dikenakan pasal 340 JO 338 KUHP, pidana penjara Maksimal seumur Hidup. Sementara untuk si operator, EE dikenakan pasal Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (cps)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *