Investasi Bodong Rugikan Korban Hingga Miliaran Rupiah

Pers rilis Polda Kaltim terkait pengungkapan kasus investasi bodong yang melibatkan ratusan korban. (pcm)

BALIKPAPAN – Belum lama ini seorang wanita berinisial DM (24) berhasil diamankan oleh Subdit II Fismondev Direktorat Rserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim), karena telah menjalankan investasi ilegal atau bodong melalui aplikasi, dengan jumlah nasabah sekitar 900 orang. Sehingga kerugian akibat dari investasi ilegal tersebut mencapai sekitar Rp 63 miliar.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi atau laporan pengaduan dari Polres Berau 4 Juni 2021 lalu. Yang dimana dalam proses tindak lanjut, pihaknya mendapati fakta jika ada sekitar 900 orang menjadi korban yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun sementara ini yang baru dilakukan pemeriksaan hanya 33 orang sebagai perwakilan.

“Perwakilan aja karena korban ini sangat banyak dan dari berbagai kota. Di antaranya, Balikpapan, Berau, Tegal, Jogjakarta, Brebes, Sragen, Kendal, Pekalongan, Banten, Bogor dan lainnya. Untuk Polda Kaltim sendiri ada empat laporan pengaduan,” kata Kombes Pol Yusuf, dalam pers rilis Senin (08/11/2021).

Lebih lanjut, dalam menjalankan aksinya, mahasiswi asal Berau tersebut menawarkan investasi yang dibagi dalam 15 slot. Masing-masing nilainya bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta per slot. Para Korban juga diimingi keuntungan senilai 25 sampai 70 persen hanya dalam waktu 15 – 25 hari kerja.

“Semua investasi itu dikelola dan dimasukkan dalam beberapa nomor rekening yang memang milik tersangka. Kemudian ia menarik dana dari para investor, tapi tidak mengembangkan pada usaha lain hanya diputar-putar. Misalnya, dana dari si A ditarik, selanjutnya diberikan kepada B dan seterusnya,” ungkapnya.

Investasi ilegal ini mulai dibuka pertengahan 2020 lalu dan mulai banyak konsumen Januari 2021. Hingga akhirnya ditutup bulan Mei lalu dikarenakan sudah tidak ada lagi uang yang bisa diputar untuk mengembalikan dana para nasabah.

Selain pelaku, turut diamankan beberapa barang bukti berupa satu unit mobil, sejumlah handphone, jam tangan, gelang, cincin, serta uang tunai yang ditarik dari rekening pelaku sebanyak Rp 150 juta.

“Itu yang tersisa dari hasil kejahatannya. Dari situ para korban melapor. Dan pelaku ditangkap pekan lalu,” ujarnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan saat ini, Polda Kaltim mendapati pelaku menjalankan aksinya seorang diri. Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mencari pelaku lainnya.

“Memang dia sendiri yang pemilik akun dan dia sendiri yang mengelola. Keterlibatan yang lain masih kita dalami, sejauh apa mereka terlibat. Ataukah mereka hanya bekerja dan dapat gaji dari pelaku utama atau mereka mengambil keuntungan,” tandasnya.

Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolda Kaltim. Ia dijerat dengan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jo Pasal 45A UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *