Kasus Lurah Pungli, Triyana : Jadi Bahan Evaluasi Menyeluruh Lurah di Samarinda

anggota DPRD Samarinda dari Komisi l, Triyana. (im)

SAMARINDA – Edi Apriliansyah, Lurah Sungai Kapih Kecamatan Sambutan bersama rekannya Rusli As ditangkap jajaran Polresta Samarinda pada Selasa (5/10/2021) lalu. Keduanya resmi ditahan oleh aparat kepolisian karena telah melakukan pungutan liar (pungli) program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Aparat pun berhasil menyita barang bukti uang sebesar Rp 678 juta dari total 1.500 warga yang mengajukan sertifikat tanah sejak tahun 2020 silam. Edi pun dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, tersangka Rusli As dijerat pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Menanggapi kasus tersebut, anggota DPRD Samarinda dari Komisi l, Triyana cukup kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh Lurah Sungai Kapih. Triyana mengatakan bahwa, dimasa PPKM seperti saat ini masyarakat sangat terbebani secara ekonomi.

“Jangan membebani mereka dengan hal yang berhubungan dengan biaya, karena soal administrasi dibagian pemerintahan itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintahan melayani masyarakatnya,” katanya.

Tambahnya, dengan adanya kasus pungli itu, menjadi bahan evaluasi bersama terhadap Lurah yang ada di Samarinda. Agar kedepan Wali Kota tidak salah menempatkan Lurah.

“Kita berharap tidak terjadi lagi pungli yang dilakukan oleh Lurah. Karena satu permasalahan ini akan menjadi contoh kepada seluruh Lurah yang ada di Samarinda. Dan ini jadi bahan evaluasi,” ucapnya. (advertorial)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *