
BALIKPAPAN – Pelaku pencurian panel surya di kawasan Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan pada 12 Agustus 2021 lalu berhasil diringkus Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan. Pelaku berinsial S (28), merupakan warga Jalan Sepakat Laut, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat itu diamakan pada 22 Agustus 2021 lalu di rumahnya.
Sebanyak tujuh unit panel surya berhasil diamankan sebagai barang bukti. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, dalam aksinya pelaku memanjat tiang listrik, kemudian menggunting kabel dan menarik paksa panel surya.
“Dia manjat tiangnnya, kemudian turunkan panel surya menggunakan tali. Barang bukti ada tujuh buah panel surya, belum sempat terjual,” ungkap Rengga, Jumat (28/7/2021).
Diketahui, pelaku rupanya telah beraksi sejak tanggal 12-22 Agustus 2021. Sebelum melakukan aksinya, S terlebih dahulu hunting menggunakan sepeda motor seorang diri.
“Jadi, pelaku ini menaiki sepeda motor dan mantau kondisi hingga aman. Setelah itu dia beraksi. Waktunya mau siang atau malam dia lakukan, tergantung situasi dan kondisi,” jelasnya.
Diketahui panel surya yang digasak pelaku merupakan inventaris dari Dinas Perhubungan Kota Balikpapan dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.
“Kerugian hingga Rp 50 juta,” pungkasnya.
Atas perhatiannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (pcm)





