Penyekatan Jalan Mulai Diterapkan Hari Ini Sampai 20 Juli Mendatang

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan penutupan jalan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat. Penutupan dimulai tanggal 8 sampai 20 Juli 2021 mendatang, dari pukul 17.00-22.00 Wita.

Hal tersebut sesuai surat edaran PPKM yang dikeluarkan Wali Kota Balikpapan. Jalan yang ditutup diantaranya Jalan Jenderal Sudirman (simpang RSPB–simpang Jalan Kutai/KPU), kemudian Jalan Asnawi Arbain (simpang Pengadilan Agama).

Selanjutnya Jalan Tjuptjup Suparna (simpang Balikpapan Baru–simpang Jalan Sumber Rejo Jembatan Sungai Ampal). Serta Jalan Indrakila (simpang Jalan Indrakila dan Jalan Patimura–simpang Jalan Indrakila dan Jalan Kampung Timur), dan Jalan Mayjend Sutoyo (simpang Markoni–simpang SPBT Gunung Malang).

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi pun turun langsung ke lapangan melihat langsung proses penutupan ruas jalan tersebut pada Kamis (8/7/2021) sore.

“Kita mulai sore ini sudah berlakukan penyekatan sesuai surat edaran Wali Kota yang baru, ada beberapa titik. Orang-orang yang lewat sini kita kembalikan dan ini kita laksanakan sampai jam 22.00 Wita nanti,” ungkapnya.

Tambahnya, penyekatan tersebut tidak masuk dalam PPKM Darurat, melainkan PPKM Level 4, yang didalamnya termasuk dalam tindakan untuk menyekat jalan-jalan, guna mengurangi aktifitas warga yang akan keluar rumah.

“Sampai pukul 22.00 Wita nanti. Selanjutnya teknis akan dilakukan patroli. Ini PPKM level 4, seperti mal-mal tempat hiburan toko harus tutup jam 5 sore. Juga nanti kegiatan ibadah selama 2 minggu ditiadakan, seperti salat Jumat diupayakan juga,” katanya.

Tambahnya untuk yang bersifat esebsial, seperti ojek online (Ojol) dan Fasilitas Kesehatan tetap akan beraktifitas.

“Sifat esensial ojol atau kesehatan, melayani kebutuhan masyarakat dirumah, kita beri keleluasaan. Termasuk TNI Polri, tim medis, dan penjual sembako,” tambahnya.

Turmudi pun mengatakan nantinya akan ada sanksi bagi pelanggar terkait kegiatan tersebut.

“Ya pasti ada sanksi administrasi, denda. Bagi cafe atau warung yang melanggar kita akan berikan sanksi, bisa ditutup sampai batas waktu yang ditentukan,” serunya.

Selain itu, dari kegiatan ini nantinya juga akan melakukan evaluasi dengan oihak terkait bersama Pemerintah Kota.

“Kita lihat sampai tanggal 20, setelahnya kita lakukan evaluasi,” ucapnya.

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *