Makin Cerdik, Pemuda Ini Manipulasi Barcode untuk Isi BBM Berkali-kali di SPBU

Seorang pemuda berinisial YB (20) diamankan Satuan Reskrim Polresta Balikpapan terkait kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi tanpa izin yang dilakukannya. YB merupakan warga Batu Ampar, Balikpapan Utara.

BALIKPAPAN – Seorang pemuda berinisial YB (20) diamankan Satuan Reskrim Polresta Balikpapan terkait kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi tanpa izin yang dilakukannya. YB merupakan warga Batu Ampar, Balikpapan Utara.

Dikatakan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polresta Balikpapan, Ipda Wempy, bahwa Unit Tipidter menangani dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM tertanggal 9 Maret 2025.

“Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan bahwa pelaku kerap membeli BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan barcode yang berbeda-beda untuk kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga yang lebih tinggi,” ujar Ipda Wempy, Rabu (12/3/2025).

Dari hasil penyelidikan, YB menggunakan Toyota Avanza hitam untuk membeli BBM jenis Pertalite di SPBU KM 09 Balikpapan. Pelaku membawa 10 barcode Pertamina yang tersimpan di ponselnya untuk melakukan transaksi berulang.

Setiap kali pengisian, pelaku membeli 40 liter Pertalite, lalu kembali ke rumahnya di Jalan Klaus Reppe Blok C No. 73, Kelurahan Batu Ampar. Di lokasi tersebut, YB menguras BBM dari tangki mobil menggunakan baskom dan selang hijau, lalu memindahkannya ke jerigen berkapasitas 20 liter.

Setelah tangki mobil kosong, pelaku kembali ke SPBU untuk mengulangi aksinya hingga lima kali sehari. BBM subsidi yang berhasil dikumpulkan kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 12.000 per liter, jauh lebih tinggi dari harga subsidi yang ditetapkan pemerintah.

“Pelaku memanfaatkan sistem barcode untuk mendapatkan BBM dalam jumlah besar. Aksi ini jelas merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi serta bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sunit Toyota Avanza hitam, empat jerigen berisi Pertalite, masing-masing berkapasitas 20 liter, serta satu buah baskom yang digunakan untuk menampung BBM sebelum dipindahkan ke jerigen.

Saat ini, YB masih menjalani pemeriksaan di Polresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 atas perubahan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran terkait penyalahgunaan BBM subsidi demi menjaga stabilitas distribusi dan mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” seru Wempy. (Pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *