Bukan Orang Lain, Ternyata Mantan Istri yang Mencuri Motor

pers rilis Polresta Balikpapan terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor. (pcm)

BALIKPAPAN – Aparat Jajaran Polresta Balikpapan kembali berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor. Yang dimana kejadian tersebut terjadi di kawasan Jalan Penegak, Gang Damai Bahagia, Balikpapan Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan korban yang berinisial MA ini sebelumnya memarkirkan kendaraannya di teras rumah dan langsunh hilang dalam sekejap, pada Jumat, 19 Februari 2021 lalu sekitar pukul 04.00 Wita. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polresta Balikpapan.

“Korban melapor kehilangan motornya yang di parkir depan rumah. Ia keberatan karena mengalami kerugian mencapai Rp 34 juta,” terangnya saat pers rilis, Kamis (08/07/2021).

Setelah mendalami laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis, 1 Juli 2021 lalu tim menemukan motor korban yang digunakan oleh seseorang yang diduga sebagai pelaku.

“Saat dicek nomor mesin, rangka, memang motor tersebut sesuai dengan laporan atau yang dimiliki pelapor,” ungkap Kompol Rengga.

Lebih lanjut setelah dipastikan, pelaku yang merupakan seorang wanita berinisial SN (30) ini langsung diciduk dan digiring ke Mako Polresta Balikpapan berserta barang bukti guna menjalani proses hukum.

“Tersangka dan barang bukti langsung kita amankan,” ucapnya.

Setelah didalami, SN rupanya mantan istri korban. Dalam melancarkan aksinya, ia menggunakan kunci ganda.

“Pelaku dan korban saling kenal. Mantan istrinya korban. Ia pakai kunci ganda saat curi motor itu,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, SN terancam dikurung selama tujuh tahun, dan dikenakan dengan jeratan Pasal 363 KUHP. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *