Tunggu Paket Double L, yang Datang Malah Polisi

Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan dalam pengungkapan pengiriman paket Double L. (an)

BALIKPAPAN – Seorang pria pengangguran berinisial JS (27), kini harus melanjutkan hidupnya dibalik dinginnya sel jeruji besi setelah terciduk oleh aparat Kepolisian.

Tepatnya pada awal kejadian, pelaku sedang menunggu barang kiriman paket berupa obat keras berjenis Double L, ke rumahnya di Jalan Handil Sulawesi, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur, pada Minggu (27/06/2021) belum lama ini.

Setelah menunggu cukup lama, apesnya bukanlah paket seperti yang ia harapkan, melainkan petugas dari Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Kedua tangannya langsung diborgol, kemudian digiring ke Polresta Balikpapan atas kepemilikan barang tersebut.

Waka Polresta Balikpapan AKBP Sepbril Sesa menjelaskan, pengungkapan kasus ini saat pihaknua menerima informasi dari Loka POM Balikpapan dan BPOM Samarinda. Bahwa nantinya akan ada pengiriman obat keras jenis Double L ke Kota Balikpapan melalui jasa pengiriman barang. Sehingga dari laporan tersebut, tim langsung segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi salah satu jasa pengiriman di Jalan Mayjen Sutoyo, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.

“Sampai di sana, tim melakukan pemeriksaan. Kemudian membuka paket yang dicurigai. Benar ditemukan barang bukti obat keras jenis Double L sebanyak 8.000 butir,” terang AKBP Sepbril Sesa saat pers rilis, Senin (28/06/2021) lalu.

Setelah berhasil mengamankan paket tersebut, tim Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan segera kembi melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pemilik barang haram ini. Tak memakan waktu lama, hanya dengan mendatangi alamat yang tertera pada paket, tim langsung bergegas ke rumah JS.

“Tim kemudian bergegas ke alamat itu dan mengamankan JS sesuai nama yang tertera di paket. Ia sebagai pemilik barang. Dia mengakuinya,” ungkap AKBP Sepbril Sesa.

Lebih lanjut dalam proses penggeledahan rumah pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti sedikitnya 87 butir Double L yang sudah dimasukan dalam poket plastik sebanyak 21 bugkus. Dari pengakuannya, pengiriman kali ini adalah yang kelima. Rencananya, barang akan diedarkan di wilayah Balikpapan.

“Jadi total barang bukti ada 8.087 butir. Pelaku menjualnya dengan harga Rp 10 ribu per tiga butir,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000. (an)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *